SEKRETARIS DINAS

Secara umum Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam pelayanan administrasi kepegawaian, koordinasi dan pengendalian program, pelaporan, urusan umum dan urusan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas mempunyai…

KEPALA DINAS

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan operasional Dinas dengan cara menjabarkan kebijakan Bupati sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta evaluasi program kegitan.…