SEKRETARIS DINAS
Secara umum Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam pelayanan administrasi kepegawaian, koordinasi dan pengendalian program, pelaporan, urusan umum dan urusan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas mempunyai…