Kepala Bidang Evaluasi Perkembangan Desa dan Pembangunan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan evaluasi perkembangan desa dan pembangunan.

Adapun tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut;

a. Menyusun rencana dan  program kerja kegiatan pada sub bidang.

b. Mengidentifikasi dan mengolah bahan, terkait dengan swadaya gotong royong

c.  Memberi petunjuk teknis kepada bawahan bidang evaluasi perkembangan desa dan pembangunan

d.  menghimpun dan menganalisa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sub. bidang  evaluasi perkembangan desa dan pembangunan

E.  merencanakan pengembangan motifasi swadaya gotong royong masyarakat desa, kelompok tradisi budaya serta kegiatan evaluasi perkembangan desa dan pembangunan

f.    menginfantarisir permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan bidang evaluasi perkembangan desa dan pembangunan

g.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Seksi  Profil dan Perkembangan Desa

            Kepala Seksi  Profil dan Perkembangan Desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan informasi. 

            Adapun uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut;

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi  profil dan perkembangan desa.
  2. Merumuskan rencana dan program kerja bidang  profil dan perkembangan desa dan pembangunan
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan diperdayakan masyarakat serta pengembangan TTG
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan TTG
  5. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan TTG
  6. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan TTG
  7. Mengkaji bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, pemantapan data prifil desa dan kelurahan
  8. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi,pembinaan,pengendalian, monitoring dan evaluasi pemantapan data profil desa dan kelurahan
  9. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala bidang evaluasi perkembangan desa dan pembanguna
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

            Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.

            Adapun uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut;

  1. Penyelarasan kebijakan tentang evaluasi pembangunan desa
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan pekan inovasi perkembangan desa
  3. Perumusan kabijakan dan pelaksanaan kebijakan lomba desa
  4. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan labsite serta pusat pembelajaran
  5. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan profil dan data desa
  6. Pemberian bantuan teknis dan bantuan keuangan dalam rangka evaluasi perkembangan desa, pekan inovasi desa, lomba desa, labsite, serta pusat pembelajaran desa
  7. Pelaksanaan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, bimbingan teknis, penigkatan kapasitas pemerintahan/lembaga kemasyarakatan, pengawasan dan pengendalian dalam evaluasi perkembangan desa
  8. Evaluasi dan promosi desa
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perkembangan desa
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *