Kepala bidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas mempunyai Tugas adalah menyelenggarakan sebagai urusan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dibidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas;

               Adapun uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari;

  1. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dibidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas;
  2. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
  5. Menyiapkan data evaluasi dan pelaporan secara berkala
  6. Memberikan penilaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhur tahun;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala seksi Kelembagaan, Sarana  Prasarana  Desa   Kelurahan

Kepala seksi Kelembagaan, Sarana  Prasarana  Desa dan  Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan dan  menyelenggarakan   Kegiatan pemantapan kelembagaan desa.

            Adapun Uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari ;

  1. Menyusun rencana dan program kerja sub bidang kelembagaan desa dan kelurahan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dap yang menyajikan bahan / data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, pemantapan data profil desa dan profil kelurahan, penguatan kelembagaan masyarakat , lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) ketentuan dan standar penguatan kelembagaan pemerintah dan masyarakat, pelatihan pemberdayaan masyarakat pengembangan manajemen pembangunan partisipatif;
  3. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring,dan evaluasi pemantapan profil desa dan profil kelurahan, penguatan kelembagaan masyarakat ,lembaga pemberdayaan masyarakat  (LPM), pelatihan pemberdayaan masyarakat , pengembangan manajemen pembangunan partisipatif, pemantapan sistempendataan potensi desa / kelurahan, dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan;
  4. Melaporkan dan mempertannggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala bidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas sesuai standar yang ditetapkan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai tugas pokok dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kepala seksi peningkatan kapasitas

Kepala seksi peningkatan kapasitas mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan peningkatan kapasitas dan potensi masyarakat.

Adapun Uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi peningkatan kapasitas;
  2. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
  3. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan , kebijakan tehnik serta bahan lainnya yang berhubungan dengan sub bidang peningkatan kapasitas
  4. Menghimpun  bahan perumusan pedoman pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan
  5. Menyusun laporan hasil kegiatan sub bidang sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan bidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas
  6. Melaksanakan pembinaan dan kapasitas peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat desa dan kelurahan
  7. Menyusun pedoman standarisasi pelatihan peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat desa dan kelurahan
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan
  9. Menginentarisasi permasalahan – permasalahan yang   berhubungan dengan sub bidang peningkatan kapasitas dan menyiapkan bahan-bahan dalam pemecahan masalah
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang kelembagaan dan peningkatan kapasitas
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *