Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai  tugas merumuskan kebijakan teknis dan operasional Dinas dengan cara menjabarkan kebijakan Bupati sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta evaluasi program kegitan.

            Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai  fungsi adalah :

  1. Merumuskan rencana jangka panjang, menengah dan tahunan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan program / kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai kewenangan daerah.
  3. Merumuskan kegiatan teknis sesuai petunjuk perundang-undangan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai pedoman dalam perencanaan dana pelaksanaan program kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa.
  4. Merumuskan pedoman kerja dan prosedur kerja di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  5. Melakukan pengendalian pembinaan, dan evaluasi program/ kegiatan yang terkait dengan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten.
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan instansi terkait;
  7. Melakukan pembinaan, pengawasan dan penelitian kinerja bawahan serta memberikan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada atasan.
  9. Memberikan penilaian terhadap staf dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *