Secara umum Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam pelayanan administrasi kepegawaian, koordinasi dan pengendalian program, pelaporan, urusan umum dan urusan keuangan.

            Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas  mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.     Mengkoordinir penyusunan perumusan pedoman operasional kerja sekretariat dinas sesuai arah dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai kerja.

b.    Mengoordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan perencanaan serta administrasi keuangan.

c.     Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program /                 kegiatan pada seluruh bidang untuk diteruskan kepada               kepala dinas.

d.     Memberi dan mengkordinir  pelayanan administrasi kepada Kepala Dinas dan bidang di lingkup Dinas Pemberdayaan                Masyarakat Desa.

e.   Mengatur dan mengendalikan urusan kepegawaian keuangan dan perencanaan.

f.     Menyusun laporan pelaksanaan pengawasaan melekat  (waskat ) dengan cara mempelajari dan membuat telahan pelaksanaan waskat sesuai ketentuan yang berlaku.

g.     Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi berkala dan tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

h.     Mengatur dan mendistribusikan tugas serta memberi petunjuk kepada bawahan pada lingkup secretariat dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

i.      Memberi penilaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun.

j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *