Kepala bidang pemerintahan desa dan kelurahan   mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan peningkatan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Kepala Budang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana program / kegiatan kerja bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  2. Pelaksanaan pembuatan database, pembinaan, penyelenggaraan pemantauan administrasi desa dan kelurahan.
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan bagi Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ) dan pemerintahan Desa dan kelurahan.
  4. Pemantapan pedoman peran BPD, pengolahan keuangan dan pedoman pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan.
  5. Pembinaan dan evaluasi Sumber Daya Manusia desa dan kelurahan.
  6. Mendampingi pemerintahan desa dalam menyusun program pembangunan desa.
  7. Memfasilitasi pemilihan kepala desa.
  8. Melaksanakan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah kegiatan sosial.
  9. Melaksanakan dan mengkoordinir pengembangan partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan melalui metode perencanaan pembangunan masyarakat desa berwawasan Gender.
  10. Pengkajian pola kesejahteraan jenderal dalam kehidupan keluarga dan masyarakat berdasarkan nilai-nilai budaya lokal.
  11. Mendistribusikan tugas, memberi petunjuk serta mengkoordinasikan bawahan agar serasi dan saling mendukung di dalam pelaksanaan tugas.
  12. Mongkoordinir dan melaksanakan upaya penguatan kapasitas perencanaan pembangunan desa melalui metode-metode perencanaan pembangunan masyarakat desa ( P3MD ).
  13. Memantau pelaksanan tugas sosial budaya dan ketahanan masyarakat masing-masing sub bidang.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

            Kepala seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap administrasi dan akuntansi pengelolaan keungan dan aset desa.

Adapun uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan rencana program kegiatan Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  2. Mengindentifikasi seluruh potensi yang terdapat desa serta penataan dan pemanfaatan aset desa untuk kegiatan pembangunan;
  3. Memberi  petunjuk teknis kepada bawahan pada Seksi;
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa,
  5. Melaksanakan penuyusunan rancangan alokasi dana desa, dana desa bantuan keuangan desa dan DAK Desa;
  6. Melaksanakan penyusunan rancangan penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan superfisi pengelolaan keuangan dan aset desa;
  8. Melaksanakan fasilitasi pengalian potensi sumber pendapatan asli desa;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan desa/kelurahan, keuangan dan aset desa;
  10. Merencanakan pengembangan motovasi swadaya kerja sama masyarakat;
  11. Merencanakan peningkatan sumber daya aparatur pemerintahan desa;
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  13. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dan memberikan petunjuk/ arahan untuk kelancaran pelaksanaannya;
  14. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan secara berkala;
  15. Memberikan penilaian terhadap stafnya dalam rangka pembuatan SKP setiap akhir tahun;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

            Kepala Seksi pemberdayaan masyarakatmempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program evaluasi pelaksanaan  pembangunan desa.

            Adapun uraian tugas sebagaimana di maksud adalah sebagai berikut :

  1. Penyelerasan kebijakan tentang evaluasi perkembangan desa.
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kewajiban dan evaluasi kebijakan pekan inovasi perkembangan desa.
  3. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan lomba desa.
  4. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan labsite serta pusat pembelajaran.
  5. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan profil dan data desa.
  6. Pemberian bantuan tekhnis dan bantuan keuangan dalam rangka evaluasi perkembangan desa, pekan inovasi desa, lomba desa, labsite, serta pusat dan pembelajaran desa;
  7. Pelaksanaan sosialisasi, pemgembangan sistem informasi, bimbingan tekhnis, peningkatan kapasitas pemerintah/ lembaga kemasyarakatan, pengawasan dan pengendalian dalam evaluasi perkembangan desa;
  8. Evaluasi dan promosi desa;
  9. Pelaksanaan monev dalam evaluasi perkembangan desa;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *