Kepala bidang kerjasama Desa dan Kawasan Perdesaan mempunyai Tugas adalah menyelenggarakan sebagian urusan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa di Bidang Kerjasama Desa dan Kawasan Perdesaan

Adapaun Uraian tugas sebagaimana dimaksud terdiri dari;

  1. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Membimbing para bawahan berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Menyusun rencana kegiatan / program dan membuat rumusan kebijakan pembinaan, operasional kegiatan program pengembangan kerjasama dan kawasan perdesaan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
  5. Melaksanakan pembinaan kerjasama dan kawasan perdesaan.
  6. Melaksanakan penyiapan perumusan fasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan / program pengembangan kerjasama dan kawasan perdesaan.
  7. Melaksanakan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kerjasama perdesaan dan kawasan perdesaan.
  8. Monitoring, evaluasi dan pelaporan peyelenggaraan kerjasama dan kawasan perdesaan.
  9. Mengevaluasi kinerja bawahan.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Seksi Kerja Sama dan Badan Usaha Milik Desa

Kepala seksi kerja sama dan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan pemantauan perubahan iklim dan kegiatan mitigasi lingkungan

Adapun uraian tugas sebagaimana dimaksud pada terdiri dari:

  1. Menyususn rencana dan program dan kerja sub bidang pengembangan kerjasama usaha ekonomi masyarakat perdesaan.
  2. Mengidentifikasi, mengolah bahan, menyususn pedoman teknis dan penelitian untuk penyusunan program kerjasama pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
  3. Merencanakan, pengembangan dan peningkatan kerjasama ekonomi keluarga dan masyarakat, berdasarkan data untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan penyusun program kerja tahunan.
  4. Menghimpun dan menganalisa permasalahan kerjasama usaha ekonomi keluarga dan masyarakat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  5. Menyusun kegiatan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kerjasama usaha ekonomi masyarakat desa.
  6. Menghimpun permasalahan peningkatan kerjasama usaha ekonomi keluarga dan masyarakat desa dan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah.
  • Menyipkan konsep petunjuk teknik penyusunan, pengembangan dan peningkatan kerjasama usaha ekonomi keluarga dan masyarakat.
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan tentang pengembangan usaha ekonomi.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi

Kepala Seksi Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan pengendalian dan pengawasan kawasan perdesaan dan pemanfaatan potensi transmigrasi.

Adapun uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut;

  1. Menyusun rencana dan program kerja sub bidang pengembangan kawasan perdesaan.
  2. Menghimpun dan menganalisa permasalahan pengembangan kawasan perdesaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  3. Mengidentifikasi, mengolah bahan, menyusun pedoman teknis dan penelitian untuk penyusun program pengembangan bantuan pembangunan kawasan perdesaan.
  4. Merencanakan pengembangan bantuan berdasarkan data untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan penyusunan program kerja tahunan.
  5. Membina peran serta masyarakat dalam meningkatkan pengelolaan bantuan pembangunan kawasan perdesaan.
  6. Menyususn kegiatan pembinaan pengembangan kawasan perdesaan.
  7. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan tentang pengembangan kawasan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *